Rumusan Dasar Negara Dalam Sidang BPUPKI yang Pertama
Rumusan
dasar negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
dasar negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945
- Persatuan Indonesia
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kerakyatan yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan
- Pemerataan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
- Kemakmuran Indonesia dalam ikatan Asia Timur Raya
Rumusan
dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
a.
Pancasila
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
b.
Trisila
- Sosio-nasionalisme
- Sosio-demokratis
- Ke-Tuhanan
c. Ekasila
- Gotong-Royong
Perbedaan Pancasila dalam Piagam
Jakarta dengan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Piagam Jakarta
|
Pembukaan UUD 1945
|
Sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
|
Sila pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
|
Perbedaan ini dapat terjadi karena sila pertama yang
terdapat pada Piagam Jakarta dinilai dapat mengancam kesatuan bangsa Indonesia.
Sila pertama pada Piagam Jakarta dianggap tidak menghargai dan menghormati
agama lain yang ada di Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan agar sila
pertama pada Piagam Jakarta diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
No comments:
Post a Comment