Sunday, 15 September 2013

Materi otonomi daerah



Rangkuman Materi Pelajaran
OTONOMI DAERAH
Hakekat Otonomi Daerah:
Memberikan ruang secukupnya kepada pemerintah daerah untuk memajukan daerahnya sendiri dengan cara-cara masing-masing.
Definisi Otonomi Daerah:
Otonomi daerah ialah tugas, hak, dan wewenang daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
Unsur-Unsur Pokok Otonomi Daerah:
  • Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.
  • Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah.
  • Otonomi daerah masih dalam ruang lingkup NKRI.
Tujuan Otonomi Daerah:
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mensejahterakan masyarakat.
  • Memberikan kesempatan kepada daerah untuk membangun daerahnya sesuai adat/istiadat daerah tersebut.
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi SDA daerah.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
Keuntungan Otonomi Daerah:
  • Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab untuk membangun daerahnya sendiri.
  • SDA dan SDM daerah dapat lebih diberdayakan.
  • Prioritas pembangunan daerah sesuai dengan keinginan masyarakat.
  • Masyarakat merasa semakin aktif dalam berperan membangun daerahnya.
  • Pengawasan pembangunan dapatm nejadi lebih efektif.
  • Kebijakan pemerintah daerah dapat menjadi lebih sesuai dengan ciri kahs daerahnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah:
  • UUD 1945 (pasal 18, 18A, 18B).
  • TAP MPR RI No. IV/MPR/2000 (Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah).
  • UU No.32/2004 (Pemerintah Daerah).
  • UU No.33/2004 (Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah).
  • TAP MPR RI No. XV/MPR/1998:Penyelengaraan otonomi daerah, Pengaturan, pemanfaatan,  dan pembagian SDA nasional, Perimabngan keuangan pusat-daerah.
Penyelenggara Otonomi Daerah (Menurut UU. No.32/2004):
  • Pasal 19                : Pemerintah Daerah dan DPRD.
  • Pasal 1                  : Gubernur, Walikota, Bupati, Perangkat Daerah, DPRD.
Hak dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah (Menurut UU. No.32/2004):
  • Pasal 21:
-)  Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
-)  Memilih pemimpin daerah.
-)  Mengelola aparatur daerah.
-)  Memungut pajak dan retribusi daerah.
  • Pasal 22:
-)  Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
-)  Mengembangkan kehidupan demokratis.
-)  Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan.
-)  Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Azas-Azas Otonomi Daerah:
  • Dekonsentrasi   : Penyerahan wewenang pemerintah pusat ke daerah.
  • Desentralisasi    : Pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke daerah.
  • Tugas Pembantuan : Penugasan dari pusat ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah:
  • Seluas-luasnya  : Semua urusan yang bukan urusan pemerintah pusat diatur daerah.
  • Nyata                    : Dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
  • Tanggung Jawab: Penyelenggaraan harus sejalan dengan maksud pemberian otonomi.
Orientasi Pelaksaan Otonomi Daerah:
  • Peningkatan kesejahteraan harus sesuai dengan aspirasi masyarakat.
  • Terjaminnya keserasian hubungan antara pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya.
  • Terjaminnya hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Wewenang Pemerintah Pusat:
  • Yustisi
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Moneter/Fiskal
  • Politik Luar Negeri
  • Agama
Wewenang Pemerintah Daerah:
  • Tata Ruang
  • Kesehatan
  • Catatan Sipil
  • Lingkungan Hidup
  • Koperasi dan UMKM
  • Ketertiban Umum
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah:
  • Tugas dan Wewenang Kepala Daerah: Anggaran, Legislatif, Koordinatif, Pengawasan.
  • Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah
-)  Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
-)  Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kota/kabupaten
-)  Memberikan saran kepada Kepala Daerah
  • Kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah
-)  Kesejahteraan dan kemakmuran
-)  Legislatif atau tata perundang-undangan daerah
-)  Pengawasan dan penegakkan peraturan
-)  Ketentraman dan ketertiban
  • Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
-)  Pembinaan dan pengawasan dengan Dati II
-)  Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan Dati II
-)  Koordinasi pembinaan dengan Dati II
  • Perangkat Daerah (Bertanggung Jawab Kepada Kepala Daeah)
-)  Lembaga Sekretariat      : Cth, Sekretariat Daerah
-)  Lembaga Teknis             : Cth, Satpol PP ; Bappeda ; RSUD
-)  Lembaga Dinas               : Cth, Dinas Pendidikan
Pengertian DPRD:
Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Fungsi DPRD:
  • Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah.
  • Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemda.
  • Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD:
  • Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah/Pemda untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah/Pemda.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepada daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar dearah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Hak DPRD:
  • Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai suatu kebijakan yang dikeluarkan.
  • Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan daerah tertentu yang dikeluarkan kepala daerah.
  • Hak  menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai solusi atau sebagai tindak lanjut Hak interpelasi dan Hak angket.
Hak Anggota DPRD:
  • Mengajukan rancangan perda.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilih dan dipilih.
  • Imunitas,yaitu hak kekebalan hukum untuk tidak dituntut di muka pengadilan umum karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan di rapat-rapat dewan.
Kewajiban Anggota DPRD:
  • Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,kelompok,dan golongan.
  • Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD.
  • Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
Tugas Badan Kehormatan DPRD:
  • Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan norma kode etik DPRD.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
  • Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud diatas.
Sumber Pendapatan Daerah (Menurut UU. No. 33/2004):
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pajak daerah, Retribusi daerah, Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Dana Perimbangan:
-)  Dana Bagi Hasil              : Bagi hasil SDA, dan Pajak (PBB, PPh, dsb).
-)  Dana Alokasi Umum       : Dari APBN, tanpa prioritas nasional.
-)  Dana Alokasi Khusus      : Dari APBN, dengan prioritas nasional.
  • Lain-Lain Pendapatan yang Sah: Hibah, Pendapatan Dana Darurat.
Pengertian Desa (Menurut UU No.32/2004):
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat/istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pemerintahan Desa:
  • Pemerintah (Kepala Desa, dan Perangkat Desa)
  • Badan Permusyawaratan Desa
Pengertian Kebijakan Publik:
Kebijakan publik ialah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat umum.
Tujuan Kebijakan Publik:
  • Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
  • Melindungi hak-hak masyarakat.
  • Mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tahapan Perumusan Kebijakan Publik:
  • Pengidentifikasian Masalah
  • Penyusunan Agenda
  • Penyusunan Skala Prioritas
  • Perumusan Rancangan Kebijakan
  • Penetapan  dan Pengesahan Kebijakan
  • Pelaksanaan Kebijakan
  • Evaluasi Kebijakan
Bentuk-Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik:
  • Menyampaikan kebutuhan           : Tahap identifikasi masalah.
  • Menyampaikan opini                   : Tahap perumusan kebijakan.
  • Mendukung pelaksanaan             : Tahap pelaksanaan kebijakan.
  • Memberikan kritik                       : Tahap evaluasi kebijakan.

No comments:

Post a Comment